KOMISI 1 DPRD BERSAMA DINAS KOMINFO KABUPATEN PASAMAN ADAKAN RAPAT KERJA RENCANA ANGGARAN TAHUN 2022


Pasaman, Dinas Komunikasi dan Informatika - Komisi 1 DPRD kabupaten Pasaman mengadakan rapat kerja rencana anggaran 2022 bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman  yang berlangsung di sekretariat DPRD kabupaten Pasaman (Kamis, 23/09/2021).

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasaman Nelfri Asfandi beserta anggota, sedangkan dari Dinas Kominfo sendiri dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman Williyam Hutabarat beserta pejabat Kominfo lainnya.

"Perlu kami sampaikan untuk tahun 2022 tentu kita merujuk kepada Rencana Pembangunan Dalam Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  Kabupaten Pasaman. Dalam RPJMD tahun 2022 Kominfo kami rekomendasikan untuk menjalankan dua misi yaitu dalam misi ketiga meningkatkan kapasitas infrastruktur, dimana dalam meningkatkan kapasitas infrastruktur tersebut ada indikator meningkatkan akses jaringan internet pada daerah blank spot, dan misi keenam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sehingga diperkirakan dana yang dikelola untuk sementara berjumlah Rp.5.947.114.882 yang terdiri dari 5 program, 12 kegiatan, dan 31 Sub kegiatan. Dari kegiatan tersebut terdapat 5 kegiatan yang masih nol seperti pengelolaan pusat data pemerintahan daerah, pengembangan aplikasi proses bisnis berbasis elektronik, pengembangan pengelolaan ekosistem Kabupaten, pengembangan sumber daya teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan sumber daya manusia yang dilatih dalam  sistem pemerintahan yang berbasis elektronik (SPBE)". Demikian disampaikan Kepala Dinas Kominfo Willyam Hutabarat.

Sementara itu, Anggota Komisi 1 DPRD, Fahrizal menanggapi hal-hal yang disampaikan Kepala Dinas Kominfo bahwa ada beberapa hal yang barangkali dicermati tentang tagihan-tagihan yang seharusnya penting tapi belum terpenuhi menegaskan apakah sudah ada koordinasi di lapangan dan sudah di laporkan, serta media-media yang bekerja seperti apa kita memastikan bahwa media tersebut efektif sehingga bisa dilakukan pembayaran.

Terkait peraturan pemerintahan No.95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan yang berbasis elektronik (SPBE) dengan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Kami berharap peraturan ini bisa dimasukkan dalam program legislatif tahun 2022  serta kita bisa bekerja sama, lanjut anggota Komisi 1 DPRD, Eka Hariani Sandra.

"Kami siap semuanya untuk menjalankan Misi dan Visi tersebut, dan apa yang diemban tapi kalau tidak didukung oleh anggaran saya angkat tangan ", ungkap Williyam Hutabarat.

Bagikan ke Jejaring Sosial