Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Diskominfo mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, persandian, statistik dan tugas pembantuan yang diberikan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas Diskominfo mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian;
  3. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  4. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian;
  5. penyusunan kebijakan penyediaan sarana prasarana komunikasi dan informatika;
  6. pelaksanaan pengelolaan komunikasi dan informasi publik;
  7. pelayanan terhadap permohonan informasi sesuai peraturan perundangan tentang keterbukaan informasi publik;
  8. pengembangan dan pemeliharaan e-Government di lingkungan Pemerintah Daerah;
  9. pengendalian teknis di bidang komunikasi dan informatika;
  10. penyelenggaraan dukungan statistik daerah;
  11. pelaksanaan pengamanan informasi dan berita sandi;
  12. pelaksanaan koordinasi penyusunan pedoman dan petunjuk teknis persandian dan telekomunikasi;
  13. penyelenggaraan kesekretariatan Diskominfo;
  14. monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian; dan
  15. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;